Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang berlokasi di Alun-Alun Kab. Sumedang.
Tapi jangan lupa cek jadwal terbaru, karena bisa aja berubah mendadak.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebelum berangkat, pastiin semua dokumen syaratan sudah lengkap agar prosesnya lancar. Ini dia persyaratan yang perlu kamu siapkan:
1. SIM asli (yang masih aktif) + fotokopi



















